Kajian

Hukum Pacaran Dan Adakah Dalil Halalnya Pacaran ?

Hukum Pacaran Dan Adakah Dalil Halalnya Pacaran ?

Assalamualaiqum….ustz apa hukumnya orang pacaran apakah ada hadist yang menyatakan halal untuk pacaran ?
Pertanyaan dari Ikhs**, di Kota Pal* :

Jawaban :
Waalaikumussalam,
Sebelum menjawab pertanyaan anda, ada baiknya kita ketahui hal berikut:

Pertama: Pacaran bukan merupakan ajaran islam, bahkan budaya Indonesia sangatlah bertentangan dengan praktek pacaran yang saat ini begitu menjamur dikalangan muda mudi, ia hanyalah adat kebiasaan yang diadopsi oleh masyarakat kita dari budaya barat.

Kedua: Dalam pacaran, banyak tingkah laku pasangan yang berpacaran sangat bertentangan dengan ajaran islam, bahkan kebanyakannya adalah dosa besar, walaupun ada yang memberinya embel-embel “Pacaran Islami” atau “Pacaran Sehat”. Dalam pacaran ini, setidaknya atau minimalnya anda akan melakukan hal-hal berikut:

1-Bebas pandang memandang. Ini bertentangan dengan perintah Allah dalam Al-Quran:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS An-Nur: 30).

2-Saling sentuh menyentuh baik diiringi syahwat ataupun tidak (termasuk ciuman dan pegang pegangan).
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadis shahih:  “Lebih baik bagi salah satu sari kalian memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang bukan mahram.”

3-Berbicaranya wanita dengan ucapan lemah lembut dan nada sayang-sayangan yang dilarang dalam islam, karena mendatangkan niat buruk dari pihak laki-laki. Ini telah dilarang oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya:
فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
Artinya: “Maka janganlah kalian tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit… ” (Q.S. Al Ahzab 32).

Ketiga: Pacaran adalah sarana untuk melakukan perbuatan zina dan keji. Kebanyakan muda mudi kita terjerumus dalam zina dan pergaulan bebas dari praktek pacaran ini. Padahal Allah ta’ala berfirman: “Janganlah kalian mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. ” (QS Al-Isra; 32).

Dengan ketiga poin tersebut, juga poin-poin lainnya -yang akan panjang bila disebutkan satu persatu disini-, maka pacaran sangatlah dilarang dalam islam. Wallaahu a’lam.

Oleh Maulana La Eda, L.c, MA

Sumber dari: https://wahdah.or.id/hukum-pacaran-dan-adakah-hadis-halalnya-pacaran/

Share Postingan :
Sebelumnya :
Selanjutnya :
Dengarkan Streaming Online

 Radio Wahdah

Dakwah - Pendidikan - Sosial - Kesehatan

Ormas Islam Bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah

Profil


DPW Wahdah Islamiyah Sulsel

Jl. Antang Raya
Ruko Antang Business Center (ABC) No. 4
Kec. Manggala, Kota Makassar
Sulawesi Selatan 90234, Indonesia
Telp. +62 821-4777-1717
Makassar - Indonesia 90234
E-Mail : admin@wahdah.or.id